Repelita Jakarta - Kontroversi keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas.
Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum atas tudingan yang ia lontarkan terkait ijazah Presiden.
Melalui media sosial pribadinya, Dokter Tifa menyatakan bahwa pelaporan terhadap dirinya justru akan menjadi momentum untuk menagih janji Presiden Jokowi menunjukkan ijazah asli di hadapan hukum.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukanlah sesuatu yang ditakuti.
Sebaliknya, ia menilai proses hukum akan membuka ruang kejelasan atas polemik yang selama ini dianggap menggantung di ruang publik.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui fakta otentik terkait latar belakang pendidikan pemimpin negara.
Ia juga menyentil sejumlah kejanggalan pada dokumen pendidikan yang selama ini beredar.
Salah satunya adalah keberadaan sekolah yang tercantum di ijazah SMA Jokowi, namun menurut Tifa belum berdiri pada tahun kelulusan yang disebutkan.
Kondisi itu ia nilai sebagai salah satu indikasi penting yang harus dibuka di pengadilan.
Di sisi lain, pihak Universitas Gadjah Mada sebelumnya telah menyatakan bahwa Presiden Jokowi memang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dan lulus pada 5 November 1985.
UGM juga menegaskan kesiapannya jika harus dimintai keterangan secara hukum dan menunjukkan data akademik yang dimaksud.
Dokter Tifa tetap teguh dengan posisinya.
Ia menyerukan agar proses ini menjadi pintu masuk untuk mendorong praktik transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan nasional.
Ia berharap bahwa jalur hukum dapat menjadi tempat untuk mengakhiri segala spekulasi dengan bukti dan fakta yang objektif.
Publik kini menanti tindak lanjut dari tantangan terbuka tersebut.
Isu ini dinilai bukan hanya tentang pribadi, tetapi menyangkut kredibilitas institusi dan kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

