Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin, Novita Tandry Akan Dikejar Proses Hukum Setelah Tangani Kasus Besar

 Novita Tandry | ALUMNI PPRA LXIII @lemhannas_ri Hari ini kangen ama  almamater di @lemhannas_ri berkunjung setelah 2,5 thn berlalu. PPRA  Lemhannas RI... | Instagram

Repelita Jakarta – Dugaan Praktik Psikolog Tanpa Izin, Novita Tandry Akan Dikejar Proses Hukum Setelah Tangani Kasus Besar

Kasus dugaan praktik psikologi tanpa izin kini melibatkan nama Novita Tandry, seorang figur publik yang dikenal sebagai narasumber dalam berbagai kasus sosial dan kriminal.

Isu ini mencuat setelah beredarnya petisi yang mempertanyakan keabsahan gelar psikologi klinis yang dimiliki Novita.

Menurut data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Novita pernah terdaftar di Program Studi Psikologi Universitas Tarumanagara.

Namun, ia tercatat mengundurkan diri sebelum menyelesaikan studi.

Selain itu, pencarian di laman Universitas New South Wales (UNSW) tidak menunjukkan nama Novita sebagai lulusan.

Meski demikian, Novita kerap muncul di berbagai media, khususnya televisi, sebagai narasumber dalam isu-isu sosial dan kriminal yang menyita perhatian publik.

Ia pernah memberikan pendapat mengenai kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Kalimantan serta kasus eks Kapolres Ngada.

Menanggapi tudingan tersebut, Novita memberikan klarifikasi melalui media.

Ia mengakui pernah mendaftar dan terdaftar di Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia pada 2022.

Namun, karena dokumen yang dibutuhkan belum dilengkapi, pengajuan keanggotaannya dibatalkan.

Kontroversi ini memicu reaksi keras dari publik.

Beberapa pihak menuntut pertanggungjawaban Novita atas segala aktivitas praktik profesinya yang mengaku sebagai psikolog klinis sepanjang tahun 2022 hingga 2025.

Mereka mendesak agar Novita membuktikan legalitas profesinya dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik Psikologi Klinis (SIPPK), ijazah pendidikan profesi psikologi, dan sertifikasi kompetensi terkait.

Sementara itu, Ikatan Psikologi Klinis Indonesia (IPK Indonesia) merilis pernyataan resmi mengenai keanggotaan Novita.

Mereka menjelaskan bahwa Novita pernah mengajukan keanggotaan di IPK Indonesia pada 17 Juli 2022.

Namun, karena dokumen yang dibutuhkan belum dilengkapi, pengajuan keanggotaannya dibatalkan pada 30 September 2022.

Publik pun terbagi dalam menanggapi isu ini.

Sebagian mendukung langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, sementara sebagian lainnya menilai bahwa polemik ini hanya akan memperburuk citra profesi psikologi menjelang Pemilu 2025.

Dengan semakin berkembangnya isu ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta menghasilkan keputusan yang dapat menjawab semua pertanyaan terkait keaslian gelar dan izin praktik Novita Tandry.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved