
Repelita, Jakarta - Forum Purnawirawan TNI mengajukan delapan tuntutan penting sebagai bentuk keprihatinan atas situasi bangsa.
Salah satu tuntutan tersebut adalah mengembalikan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Tuntutan itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Refly Harun, pakar hukum tata negara, membacakan poin-poin tuntutan tersebut dalam kanal YouTube pribadinya.
Menanggapi poin Polri kembali ke bawah Kemendagri, Refly memberikan catatan kritis.
Ia menilai tuntutan itu agak menyimpang dari konteks zaman saat ini.
“Nah, ini agak biased ya para purnawirawan ini. So far saya setuju bahwa kekuasaan Polri yang terlalu excessive itu harus dikembalikan pada khitahnya sebagai kamtibmas,” ujar Refly.
“Tapi jangan lupa menurut undang-undang, tidak hanya undang-undang dasar ya. Karena undang-undang itu pengejawantahan lebih lanjut. Fungsi Polri itu tidak hanya kamtibmas tapi pelindung dan pengayom masyarakat kemudian fungsi penegakan hukum,” sambungnya.
Refly menyarankan jika ingin ditata ulang, fungsi kamtibmas bisa diletakkan di bawah Kemendagri.
Namun, untuk fungsi penegakan hukum tidak dapat dilakukan di sana.
Menurutnya, fungsi penegakan hukum lebih tepat digabung di bawah Kementerian Kehakiman.
“Sementara fungsi pelindung dan pengayom masyarakat langsung ke pemerintahan daerah,” jelas Refly.
Refly menegaskan bahwa ini bukan bentuk ketidaksukaan terhadap institusi Polri.
Namun, sebagai upaya menata agar Polri benar-benar menjadi kekuatan sipil.
“Bukan kekuatan sipil tetapi berwatak militer,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

