Repelita, Jakarta – Kawasan Mangga Dua Square kembali menjadi sorotan internasional setelah disebut sebagai salah satu pasar utama untuk produk bajakan dalam laporan tahunan USTR (United States Trade Representative) 2025.
Dalam laporan tersebut, USTR menyoroti bahwa meskipun Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pelaku usaha asal Amerika Serikat masih menghadapi tantangan besar akibat maraknya pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang, baik secara daring maupun luring.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana lengang di Mangga Dua Square. Beberapa ruko tampak tertutup rapat, sementara yang lainnya menjual barang-barang dengan koleksi terbatas. Barang-barang seperti tas, dompet, dan jam tangan dipajang dengan harga yang jauh di bawah standar pasaran produk asli, menimbulkan pertanyaan mengenai keaslian produk tersebut.
Isu ini menimbulkan keprihatinan mengenai efektivitas penegakan hukum di Indonesia terkait perlindungan HKI. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menanggulangi peredaran barang bajakan dan memperbaiki citra kawasan perdagangan seperti Mangga Dua di mata dunia internasional.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun pandemi telah berakhir, kebangkitan kawasan Mangga Dua belum sepenuhnya terwujud. Sebaliknya, pasar ini kini menghadapi tantangan serius untuk memperbaiki citra dan keberlanjutan usahanya.
Kini, dengan kembali disorot dunia internasional, masa depan Mangga Dua berada di ujung tanduk. Transformasi dan penertiban menjadi keharusan jika kawasan ini ingin kembali berjaya sebagai pusat perdagangan ritel yang sehat dan legal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok