Repelita Tangerang - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan bahwa kasus pagar laut di pesisir Tangerang sejak awal merupakan tindak pidana korupsi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek pagar laut tidak bisa diproses sebagai pidana umum semata.
Menurutnya, terdapat unsur suap, gratifikasi, dan kerugian negara yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Boyamin menyebut bahwa Pasal 9 UU Tipikor sangat relevan dalam kasus ini.
Pasal tersebut mengatur tentang pemalsuan dokumen oleh pejabat atau pegawai negeri dalam proses administrasi.
Ia juga menambahkan bahwa jika ditemukan bukti suap atau gratifikasi, pasal lain dengan ancaman hukuman lebih berat dapat diterapkan.
MAKI telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong penanganan yang lebih serius.
Namun, hingga kini, Bareskrim Polri masih mengusut kasus ini sebagai pidana umum, bukan korupsi.
Langkah Bareskrim tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk MAKI dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mereka menilai bahwa pendekatan Polri terlalu sempit karena hanya melihat aspek kerugian negara, padahal korupsi mencakup berbagai bentuk pelanggaran seperti suap dan gratifikasi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga mendukung pandangan bahwa kasus ini seharusnya ditangani sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menekankan bahwa penguasaan ruang laut oleh pihak swasta melalui pemalsuan dokumen dapat merugikan negara dan masyarakat.
Jika Bareskrim terus bersikukuh dengan pendekatan pidana umum, Kejaksaan Agung disarankan untuk mengambil alih penanganan kasus ini.
Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pihak yang kebal hukum.
MAKI dan ICW berharap agar penegak hukum dapat bekerja sama dan tidak saling melempar tanggung jawab dalam menangani kasus ini.
Mereka juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam proses penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan publik.
Kasus pagar laut di Tangerang menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah dan oknum aparat yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
MAKI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok