Repelita Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pegawai Universitas Mataram (Unram) terhadap mahasiswi peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) kini memasuki babak baru.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka.
Sebelumnya, S bekerja di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram.
Peristiwa ini bermula pada akhir 2022 saat korban mengikuti kegiatan KKN di salah satu desa di Lombok.
Selama kegiatan tersebut, korban mengalami kesurupan.
Setelah dipulangkan sementara, S menawarkan diri untuk membantu korban dengan metode ruqyah.
Namun, dalam proses tersebut, S diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Korban awalnya tidak melapor karena merasa kejadian itu merupakan aib.
Namun, dua bulan kemudian, ia menyadari tengah hamil dan menghubungi S yang berjanji akan bertanggung jawab.
Setelah anaknya lahir, S tidak memenuhi janjinya dan tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah melahirkan.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan S sebagai tersangka.
Saat ini, S telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda NTB.
Universitas Mataram melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) juga telah memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Pihak kampus menegaskan akan segera menjatuhkan sanksi kepada S setelah status tersangka ditetapkan secara resmi.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa, terutama dalam kegiatan KKN yang seringkali membawa mereka ke lingkungan baru.
Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang dan pihak berwenang dapat memberikan keadilan bagi korban.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok