Repelita Jakarta - Bareskrim Polri menyarankan agar laporan dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo diajukan ke Polda Metro Jaya.
Pernyataan ini disampaikan setelah kelompok advokat Peradi Bersatu melakukan konsultasi hukum ke Bareskrim Polri. Kelompok tersebut berencana melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atas tuduhan menyebarkan informasi palsu terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menjelaskan bahwa laporan mereka belum diterima karena tempat kejadian perkara berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pihak Bareskrim menyarankan agar laporan diajukan ke institusi yang sesuai secara yurisdiksi.
Lechumanan menyatakan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga marwah hukum dan menghindari penyebaran informasi menyesatkan kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan bahwa penyampaian pendapat harus tetap berada dalam batasan hukum. Ia menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dimanfaatkan untuk menyebarkan kebohongan yang merusak reputasi seseorang.
Isu dugaan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi dinilai sebagai bentuk fitnah yang merugikan pribadi maupun lembaga negara. Presiden Jokowi sebelumnya telah menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk pencemaran nama baik. Beliau menegaskan kesiapannya membawa kasus ini ke ranah hukum jika isu tersebut terus berkembang.
Pihak Universitas Gadjah Mada, tempat Presiden Jokowi menempuh pendidikan, juga telah membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki Presiden asli dan sah secara administrasi. UGM menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung jika diperlukan dalam proses hukum.
Dengan ditolaknya laporan oleh Bareskrim, Peradi Bersatu akan segera mengalihkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil demi kepastian hukum dan menjaga kondusivitas informasi di tengah masyarakat. Mereka berharap agar proses hukum bisa menjadi penyeimbang dalam iklim demokrasi yang sehat.
Repelita Online akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara berkala dan menyampaikan informasi terpercaya kepada publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok