Repelita Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo kini tengah menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan ini dilayangkan oleh Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 14 April 2025, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Penggugat, Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo, menyatakan bahwa ia memiliki bukti yang menunjukkan bahwa ijazah SMA Jokowi bukan berasal dari SMAN 6 Solo, melainkan dari Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP).
Taufiq mengklaim bahwa temannya yang seangkatan dengan Jokowi memberikan informasi tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan data yang beredar di laman Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menanggapi gugatan ini, KPU Kota Solo menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan bahwa pihaknya siap menyerahkan dokumen asli yang dimiliki kepada pengadilan jika diminta.
Ia juga menambahkan bahwa proses verifikasi dokumen pencalonan Jokowi pada Pilkada 2005 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.
Sementara itu, SMAN 6 Solo, yang juga turut digugat dalam perkara ini, menyatakan kesiapannya untuk membantu proses hukum jika diperlukan.
Pihak sekolah siap menunjukkan data yang mereka miliki, termasuk buku induk dan fotokopi ijazah, untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Gugatan ini menambah panjang daftar kontroversi terkait keaslian ijazah Jokowi, yang sebelumnya juga pernah menjadi perdebatan publik.
Meskipun demikian, kuasa hukum Jokowi, Firmanto, menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi telah diverifikasi oleh berbagai pihak yang berkompeten, termasuk KPU, KPU Pusat, dekanat, dan rektorat UGM.
Menurutnya, pihak yang menuduh harus dapat membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.
Proses hukum ini diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan, dengan berbagai pihak yang terlibat dalam upaya membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
Hasil dari proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok