Repelita Jakarta – Pakar hukum menilai kemenangan petahana Amirudin Tamoreka dalam Pilkada Kabupaten Banggai 2024 berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dugaan pelanggaran serius.
Abdul Chair Ramadhan, Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh petahana.
Ia menyebutkan adanya restrukturisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mobilisasi aparat pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan elektoral.
Menurutnya, tindakan tersebut mencederai prinsip keadilan dalam demokrasi.
Selain itu, Margarito Kamis, pakar hukum tata negara, menilai bahwa pelimpahan kewenangan Bupati kepada camat menjelang pemilihan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kontestasi.
Ia menyarankan agar MK membatalkan kemenangan petahana jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Tim Hukum Banggai Hebat juga telah melaporkan Amirudin Tamoreka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024.
Mereka menegaskan bahwa pelanggaran Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dapat berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Sengketa Pilkada Banggai 2024 kini tengah berlanjut di MK.
Pasangan calon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, yang kalah dalam pilkada, telah mengajukan permohonan pembatalan hasil pemilihan.
MK telah menerima permohonan tersebut dan melanjutkan sidang sengketa.
Jika MK memutuskan untuk membatalkan kemenangan petahana, maka Pilkada Banggai 2024 dapat dibatalkan dan diulang.
Hal ini akan menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip keadilan dan demokrasi di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok