Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kejagung Sita 130 Helm Mewah Milik Tersangka Ariyanto Bakri, Tunjukkan Komitmen Perangi Korupsi

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 130 helm mewah milik Ariyanto Bakri, seorang pengacara yang terlibat dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Helm-helm tersebut, yang terdiri dari berbagai merek ternama, ditemukan di kediaman Ariyanto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus suap yang melibatkan hakim dan advokat.

Selain helm, Kejagung juga menyita dua kapal pesiar mewah milik Ariyanto yang berada di Dermaga Marina, Jakarta Utara.

Aset-aset mewah tersebut diduga merupakan hasil dari praktik suap yang melibatkan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi dan gratifikasi yang merusak integritas sistem peradilan di Indonesia.

Penyitaan barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Ariyanto dan pihak-pihak terkait lainnya.

Kejagung juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi dalam sistem peradilan Indonesia.

Proses hukum terhadap Ariyanto Bakri dan tersangka lainnya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kejagung juga mengimbau agar semua pihak menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Penyitaan barang bukti yang signifikan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor peradilan.

Kejagung berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi pihak lain untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan terus diupayakan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

Kejagung juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi praktik korupsi yang ditemui.

Langkah-langkah preventif dan edukasi juga akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.

Penyitaan barang bukti ini menjadi salah satu bukti nyata dari komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kejagung berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.

Dengan dukungan semua pihak, Kejagung yakin dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari praktik korupsi.

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved