Repelita, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan temuan baru dalam penyidikan kasus perintangan penyidikan yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.
Kejagung menemukan sejumlah invoice atau tagihan terkait pesanan berita dari tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih kepada Tian Bahtiar.
Tagihan tersebut mencatatkan pembayaran senilai ratusan juta rupiah untuk pembuatan konten-konten negatif yang ditujukan untuk menjatuhkan citra Kejaksaan Agung.
Selain invoice, Kejagung juga menyita dokumen rekapitulasi berita yang menunjukkan daftar pesanan berita dari kedua tersangka kepada Tian Bahtiar.
Dokumen tersebut mencakup rincian mengenai narasi yang diminta, platform publikasi, serta biaya yang disepakati.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi upaya sistematis untuk mempengaruhi opini publik melalui media.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk merusak integritas proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk perintangan penyidikan yang dapat merugikan proses penegakan hukum.
Proses hukum terhadap Tian Bahtiar dan kedua tersangka lainnya masih berlangsung, dan Kejagung berjanji akan mengungkap semua fakta yang ada demi keadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok