Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Jokowi Tidak Sah Sebagai Presiden Jika Ijazahnya Terbukti Palsu? Ini Kata Mahfud MD: Ganti Rugi

 

Repelita, Jakarta - Polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi perbincangan hangat di publik.

Isu ini kembali mencuat setelah muncul anggapan bahwa jika ijazah Jokowi terbukti palsu, seluruh keputusannya selama menjabat sebagai presiden akan batal demi hukum.

Namun, Mahfud MD membantah keras anggapan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara itu menegaskan bahwa keputusan-keputusan Jokowi sebagai presiden tetap sah secara hukum, meskipun di kemudian hari ijazahnya terbukti tidak valid.

"Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah," kata Mahfud.

Mahfud menyampaikan hal itu dalam siniar di kanal YouTube Mahfud MD Official.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, terdapat asas kepastian hukum.

Menurutnya, keputusan yang telah dikeluarkan secara sah tidak bisa dibatalkan, meskipun belakangan muncul persoalan terhadap legalitas pribadi pejabat yang bersangkutan.

"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi," ujar Mahfud.

Ia menambahkan, jika benar ijazah Jokowi palsu, maka yang bisa dikenakan sanksi adalah pribadi Jokowi, bukan membatalkan seluruh kontrak dan kebijakan yang sudah dibuat selama masa pemerintahannya.

Mahfud bahkan memperingatkan bahwa jika kontrak-kontrak negara dibatalkan karena persoalan pribadi pejabat, Indonesia bisa menghadapi tuntutan internasional.

"Bisa dituntut kita secara internasional," tegasnya.

Mahfud mengatakan, persoalan keabsahan ijazah hanya akan berdampak pada pencalonan Jokowi di masa lalu.

Namun, selama masa jabatan berlangsung, semua keputusan yang dikeluarkan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sebagai perbandingan, Mahfud menyinggung tindakan Presiden Soekarno yang melawan konstitusi Belanda saat memerdekakan Indonesia.

Meskipun secara hukum internasional saat itu Indonesia masih dianggap bagian dari Belanda, langkah Bung Karno tetap dinilai sah karena didukung oleh rakyat.

"Mahkamah Agung menyatakan, demi kepentingan rakyat, tidak apa-apa melanggar konstitusi," kata Mahfud.

Sebelumnya, isu ijazah palsu Jokowi telah bergulir hingga tiga kali digugat ke pengadilan.

Semua gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak Jokowi.

Pihak Universitas Gadjah Mada juga telah membantah tuduhan tersebut.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, memastikan bahwa Jokowi benar tercatat sebagai mahasiswa dan ijazahnya sah.

"Beliau aktif di kegiatan mahasiswa, mengerjakan skripsi, dan ijazahnya dikeluarkan oleh UGM. Itu asli," jelas Sigit.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi menantang balik pihak yang menyebarkan tuduhan palsu tersebut untuk membuktikannya di ranah hukum.

"Siapa pun yang menuduh, dia yang harus membuktikan," tegas Yakup Hasibuan.

Netizen pun ramai-ramai menanggapi pernyataan Mahfud tersebut.

"Biar kata sah, kalau palsu tetap saja itu pembohongan publik," tulis akun @suara_rakyat.

"Kalau keputusan sah tapi cara naiknya tidak sah, ini yang membingungkan publik," tulis akun @kritikus_lugu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved