Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Islah Bahrawi Kritik Ketua MUI soal Nafkah Anak Zina, Sebut Fatwa Membahagiakan Bajingan

 Gencar Kampanye Melawan Politisasi ...

Repelita Jakarta - Direktur Jaringan Moderat Islam, Islah Bahrawi, mengkritik pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, yang menyebut bahwa ayah biologis dari anak hasil zina tidak wajib menafkahi anak tersebut.

Islah menilai bahwa pandangan tersebut justru memberikan ruang bagi para pria yang tidak bertanggung jawab untuk lepas dari kewajiban mereka.

"Fatwa jumhur ulama itu sangat membahagiakan para 'bajingan' sedunia," tulis Islah dalam unggahannya di platform X.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus perceraian, seorang ayah tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi anak-anaknya.

"Orang baik-baik saja jika cerai dengan istrinya, masih wajib menafkahi anak-anaknya," lanjut Islah.

Pernyataan Islah ini muncul sebagai respons terhadap penegasan KH Cholil Nafis bahwa dalam hukum Islam, anak hasil zina hanya memiliki nasab kepada ibunya.

Menurut Cholil, meskipun hasil tes DNA menunjukkan kecocokan antara anak dan pria yang menzinahi ibunya, hal itu tidak mengubah ketentuan hukum Islam tentang nasab.

"Maka lelaki yang menzinahinya tak memberi waris, hak wali, dan tak berkewajiban nafkahi anak zina, meskipun hasil tes DNA itu sama keduanya," tulis Cholil.

Pernyataan ini menuai beragam reaksi dari publik.

Beberapa netizen menyatakan keprihatinan mereka terhadap implikasi sosial dari pandangan tersebut.

"Kalau begini, para pria bisa seenaknya meninggalkan tanggung jawabnya," tulis akun @rakyatpeduli.

Namun, ada juga yang mendukung pandangan Cholil dengan alasan kesesuaian dengan hukum Islam.

"Itu sudah sesuai dengan syariat, kita harus menerimanya," komentar akun @muslimtaat.

Islah Bahrawi, yang dikenal sebagai aktivis moderat, menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek keadilan dan tanggung jawab sosial dalam interpretasi hukum agama.

Ia mengajak para ulama untuk lebih sensitif terhadap dampak sosial dari fatwa yang dikeluarkan.

"Fatwa seharusnya tidak hanya berdasarkan teks, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan moral," tegas Islah.

Perdebatan ini menunjukkan perlunya dialog yang lebih mendalam antara ulama dan masyarakat dalam memahami dan menerapkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

Keseimbangan antara teks dan konteks menjadi kunci dalam menjaga relevansi dan keadilan hukum Islam di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved