Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ini Pasal yang Dilaporkan Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu ke Polisi

 

Repelita Jakarta - Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polisi, Ini Pasal yang Dilaporkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu.

Kelima individu tersebut berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Laporan ini diajukan setelah tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi beredar luas di media sosial dan publik.

Dalam laporannya, Jokowi melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menyebutkan bahwa tindakan para terlapor telah merugikan nama baik dan martabat Jokowi.

Yakup menjelaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk fitnah yang kejam dan merusak reputasi Jokowi serta dampaknya terhadap masyarakat Indonesia.

Ia menambahkan bahwa meskipun sebelumnya telah dilakukan klarifikasi, tuduhan tersebut masih terus beredar, sehingga langkah hukum diambil untuk menyelesaikan masalah ini secara terang-benderang.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Pasal 27A UU ITE tentang penghinaan. Pasal 32 dan 35 UU ITE tentang manipulasi data dan informasi elektronik.

Jokowi juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk 24 video yang diduga mengandung unsur fitnah terhadap dirinya, kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Jokowi berharap langkah hukum ini dapat mengungkap kebenaran dan memulihkan nama baiknya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi siapa pun yang ingin menyebarkan informasi yang tidak benar atau merugikan pihak lain.

Kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved