Repelita Jakarta – Usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, kembali mencuat.
Namun, berbeda dengan anggapan sebelumnya bahwa usulan tersebut berasal dari Partai Golkar, ternyata usulan tersebut datang dari MPR.
Ketua DPP Golkar, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa partainya mendukung usulan tersebut, namun menegaskan bahwa inisiatif tersebut berasal dari MPR, bukan dari Golkar.
Usulan ini muncul setelah MPR mencabut nama Soeharto dari TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024.
Beberapa pihak menilai bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dapat dianggap sebagai upaya untuk menghapus sejarah kelam masa Orde Baru.
Koalisi sipil dan aktivis hak asasi manusia menyatakan penolakan terhadap usulan tersebut, dengan alasan bahwa Soeharto dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia selama masa pemerintahannya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menilai usulan tersebut berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Keputusan akhir mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto masih menunggu proses evaluasi lebih lanjut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok