Repelita Jakarta – Sebuah video yang menunjukkan mobil Lexus LX600 berwarna putih dengan pelat nomor T 909 DM, yang diduga milik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, mobil mewah tersebut terlihat dikawal oleh petugas pengawalan (patwal) saat melintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa pajak kendaraan tersebut menunggak.
Berdasarkan data resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per 19 April 2025, mobil tersebut tercatat sebagai Lexus LX600 4X4 AT keluaran tahun 2022. Nilai jual kendaraan mewah ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,924 miliar.
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh Dedi Mulyadi di Jawa Barat menjadi sorotan publik.
Gubernur Jawa Barat tersebut mengungkapkan bahwa banyak warga di Jabar yang menunggak pajak kendaraan hingga 18 tahun.
Sebagai langkah konkret, Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Namun, setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya, ujar Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Beberapa netizen mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap warga yang kesulitan membayar pajak kendaraan.
Namun, ada juga yang mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut, terutama terkait dengan kendaraan milik pejabat publik.
Netizen menyebutkan, Pantesan pemutihan, sambil menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan dan praktik di lapangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok