Repelita Jakarta - Kader Partai Kebangkitan Bangsa, Umar Hasibuan, menyampaikan harapan keras terhadap tiga hakim yang ditangkap karena kasus suap dalam perkara vonis lepas terdakwa korporasi pada kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan telah resmi ditahan.
Umar menyampaikan harapannya melalui akun X miliknya. Ia menilai bahwa kejahatan yang dilakukan para hakim tersebut sangat berat dan layak diganjar hukuman paling keras.
“Andai hukuman mati diberlakukan mereka ini harusnya dihukum mati,” tulis Umar pada Selasa (15/4/2025).
Ia juga mengkritik para hakim karena melupakan nilai luhur dalam tugasnya. “Mereka memang gak mau tahu klu jabatan/pekerjaan mereka ‘hakim’ adalah salah satu asmaul husna,” tambahnya.
Umar menyindir bahwa pekerjaan mulia seorang hakim justru disalahgunakan untuk melakukan korupsi. “Pekerjaan pengadil kasus malah jadi koruptor kakap. Mereka cocok disebut apa ges?” katanya.
Netizen juga ramai menyuarakan kegeraman di media sosial. Seorang warganet menulis, “Miris lihat hakim yang harusnya jadi wakil Tuhan di bumi malah jual keadilan demi uang.”
Selain tiga hakim, Kejaksaan Agung turut menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan seorang tersangka berinisial AR. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok