JAKARTA — Prof. Jimly Asshiddiqie Desak Hukuman Mati bagi Hakim Terlibat Kasus Suap CPO, Sebut Tidak Ada Tempat bagi Koruptor di Indonesia
Pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyoroti tajam terkait kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Jimly Asshiddiqie memberikan kritik keras terhadap praktik suap tersebut dengan sindiran yang pedas.
Melalui cuitan di akun X pribadinya, ia menyebut hakim yang terlibat seharusnya dituntut hukuman mati.
“Hakim biadab seperti ini pantas dituntut hukuman mati, meskipun di UU KUHP baru, pidana mati disertai masa percobaan 10 tahun, tidak apa,” tulisnya dikutip Senin (14/4/2025).
Hukuman mati yang diharapkannya ini dimaksudkan sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku.
“Yang penting untuk efek jeranya, dituntut saja pidana mati. Begini Pembagian Uang Suap 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dalam kasus korupsi ekspor CPO yang merugikan negara.
Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU).
Mereka diduga menerima uang demi menjatuhkan vonis lepas terhadap korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan resmi Kejagung, uang suap awalnya diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebesar Rp 4,5 miliar kepada hakim Agam Syarif Baharudin.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok