Repelita Jakarta - Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mengalami penundaan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait jadwal pasti pemindahan tersebut.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rini menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh belum ditandatanganinya Peraturan Presiden mengenai pemindahan ASN ke IKN oleh Presiden Prabowo.
"Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti, kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden," ujar Rini.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi dalam pemerintahan baru, yaitu Kabinet Merah Putih, memerlukan penyesuaian dalam penempatan sumber daya manusia aparatur serta penataan aset kelembagaan.
Hal ini turut mempengaruhi proses pemindahan ASN ke IKN.
Selain itu, hingga akhir tahun 2024 masih dilakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN.
Penyesuaian ini berkaitan dengan berubahnya jumlah kementerian dan lembaga.
"Untuk itu, pada tahun 2026 kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional," tambah Rini.
Sebelumnya, pemindahan ASN ke IKN dijadwalkan mulai pada Oktober 2024.
Namun, dengan adanya dinamika baru dalam pemerintahan dan kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi, jadwal tersebut mengalami penundaan.
Publik kini menantikan kepastian dari pemerintah mengenai jadwal pemindahan ASN ke IKN.
Kepastian ini penting untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang IKN dapat terlaksana sesuai rencana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok