Repelita Seoul – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadiri sidang perdana kasus pemberontakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin, 14 April 2025.
Sidang ini merupakan lanjutan dari proses hukum setelah Yoon dimakzulkan pada awal April lalu terkait penerapan darurat militer pada Desember 2024.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 80 menit, Yoon membantah tuduhan pemberontakan dan menyatakan bahwa keputusan untuk memberlakukan darurat militer adalah langkah yang sah dan diperlukan untuk menjaga stabilitas negara.
Pengadilan menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan dalam beberapa pekan mendatang untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.
Jika terbukti bersalah, Yoon dapat menghadapi hukuman pidana yang berat.
Proses hukum ini menarik perhatian internasional karena merupakan pertama kalinya seorang mantan presiden Korea Selatan diadili atas tuduhan pemberontakan.
Publik dan media global memantau perkembangan kasus ini dengan seksama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok