Repelita, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis daftar sitaan terkait kasus perintangan penyidikan yang melibatkan PT Timah. Kasus ini diduga melibatkan praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp66 miliar.
Sitaan yang dilakukan oleh Kejagung termasuk berbagai dokumen yang terkait dengan pemberitaan fiktif yang melibatkan PT Timah. Invoice terkait pemberitaan yang disusun untuk tujuan manipulasi informasi juga menjadi bagian dari barang bukti yang disita.
Selain itu, Kejagung juga menyita dokumen yang berhubungan dengan impor gula yang diperkirakan ada unsur perintangan dalam proses penyidikan.
Penyidikan terhadap kasus ini dimulai setelah pihak Kejagung menerima laporan mengenai adanya indikasi perintangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Penyidikan lebih lanjut menemukan bahwa sejumlah pihak berupaya untuk menghalangi proses hukum terkait dugaan korupsi di PT Timah. Dokumen yang disita termasuk laporan dan transaksi yang melibatkan pihak terkait yang dicurigai memiliki kepentingan pribadi dalam pengaturan kontrak impor.
Kejagung mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi dan perintangan penyidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok