
Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi tenaga honorer di instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri baru.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Gaji ke-13 akan diberikan kepada tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk jenjang pendidikan dan masa kerja.
Bagi lulusan S1, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing.
Pencairan gaji ke-13 direncanakan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas di instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri baru.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

