Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] HEBOH BPJPH Ungkap Temuan Mengejutkan, Jajanan Anak Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi

 Merek Jajanan Anak Mengandung Babi

Repelita Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan olahan yang beredar di pasar Indonesia. Sebanyak sembilan produk makanan, termasuk jajanan anak-anak, terdeteksi mengandung unsur babi meskipun telah bersertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa tujuh dari sembilan produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan babi yang dibuktikan melalui pengujian DNA dan peptida spesifik porcine. Sebagai respons, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Untuk dua produk lainnya yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Dalam konferensi pers, Haikal menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait jaminan produk halal. Ia mengimbau pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen terhadap regulasi yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menanggapi hal ini, Ikhsan Abdullah dari Indonesia Halal Watch (IHW) menyerukan agar Undang-Undang Jaminan Produk Halal ditegakkan secara konsisten. Ia menambahkan bahwa jika penegakan hukum halal masih kurang memberikan efek jera, dapat dipertimbangkan untuk mengkombinasikannya dengan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

BPJPH juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud di platform digital. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama orang tua yang memperhatikan kehalalan produk yang dikonsumsi anak-anak mereka. BPJPH memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi standar kehalalan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved