Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap bukti mengejutkan dalam penggeledahan rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Uang tunai senilai Rp5,5 miliar ditemukan disembunyikan di bawah kasur tempat tidurnya. Uang tersebut terdiri dari 36 blok uang dolar AS pecahan 100.
Temuan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ali Muhtarom, bersama dengan tujuh tersangka lainnya, diduga terlibat dalam praktik suap terkait perkara korupsi ekspor minyak sawit (CPO).
Kejagung juga tengah menyelidiki keterkaitan uang tersebut dengan suap yang diduga diterima oleh hakim dalam rangka mempengaruhi putusan.
Sebelumnya, hakim Muhammad Arif Nuryanto telah dilaporkan meminta suap hingga Rp60 miliar. Namun, pengakuan mengenai suap ini masih terus diperiksa oleh Kejagung.
Beberapa netizen menyatakan kekecewaan mereka melalui media sosial. Salah satu komentar menyebutkan, "Ini sangat mengecewakan, jika hakim saja terlibat dalam suap, bagaimana keadilan bisa ditegakkan?"
Kejagung memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik juga tengah mendalami asal-usul uang yang ditemukan di rumah hakim tersebut.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan tentang integritas lembaga peradilan di Indonesia. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem peradilan yang lebih transparan dan bebas dari korupsi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok