Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemotongan anggaran hingga 20 persen dalam proyek dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa beberapa tersangka dalam kasus ini diduga memotong dana hibah hingga 20 persen.
Dana hibah tersebut merupakan bagian dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur.
Proyek-proyek ini sengaja dibuat dengan nilai di bawah Rp200 juta untuk menghindari proses lelang. Namun, sebagian dari anggaran tersebut dipotong dan diduga disalurkan ke pihak-pihak tertentu.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah yang dialokasikan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
KPK menyebutkan bahwa proyek ini juga mengalami pemotongan anggaran hingga 20 persen. Penyidik melakukan penggeledahan di kantor KONI untuk mendalami dugaan korupsi ini.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk anggota DPRD dan pejabat terkait. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemotongan anggaran dan suap terkait alokasi dana hibah.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp50 juta dan satu unit mobil Toyota Innova dari lokasi yang digeledah.
Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi sistemik dalam pengelolaan dana hibah di Jawa Timur. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku korupsi.
Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok