Repelita Jakarta - Purnawirawan TNI mengajukan tuntutan untuk pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mereka mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran, dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu yang dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Usulan ini disampaikan dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI bersama Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Purnawirawan menilai keputusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Namun, mereka merasa langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan tanggapan.
Ia mengaku belum membaca pernyataan sikap tersebut secara rinci.
Namun, Muzani menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang sah hasil Pemilu 2024.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, turut angkat bicara.
Ia menyatakan bahwa Presiden menghormati dan memahami pandangan purnawirawan.
Namun, sebagai kepala negara, Presiden tidak dapat langsung menanggapi tuntutan tersebut.
Wiranto menekankan perlunya pemisahan kekuasaan dalam negara yang menganut trias politika.
Ia menyebutkan bahwa usulan-usulan semacam itu harus dipelajari lebih dalam karena menyangkut masalah yang sangat mendasar.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, memberikan respon terhadap tuntutan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa dalam demokrasi, sikap seperti ini bisa disampaikan, tetapi tidak boleh memaksakan kehendak.
Sarmuji juga mengingatkan bahwa hasil pemilu sudah final, berdasarkan mandat rakyat.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menilai usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Namun, ia menekankan bahwa pergantian wakil presiden harus melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyampaikan tuntutan lain.
Mereka mendesak kembali ke UUD 1945, menghentikan proyek-proyek strategis nasional yang dianggap merugikan masyarakat, serta meminta reshuffle terhadap menteri dan pejabat yang dianggap terlalu dekat dengan Presiden Jokowi.
Tuntutan ini menunjukkan kekhawatiran mereka terhadap kebijakan pemerintahan yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Para purnawirawan berharap ada perubahan yang lebih baik bagi Indonesia di masa mendatang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok