Repelita Jakarta – Aliran dana korupsi di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp984 triliun.
Angka ini hampir setara dengan sepertiga dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa aliran dana terkait praktik korupsi selama tahun 2024 mencapai angka tersebut.
Hal ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang masih marak di Indonesia.
Andi Sinulingga, seorang pengamat politik, menyatakan keprihatinannya terhadap besarnya angka ini.
Ia menyebutkan bahwa angka tersebut "nyaris sepertiga APBN, luar biasa." Pernyataan ini menyoroti seriusnya ancaman korupsi yang terus menggerogoti perekonomian negara.
Korupsi yang melibatkan jumlah dana yang sangat besar ini menuntut perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.
Diperlukan langkah lebih tegas dan sistematis dalam pemberantasan korupsi untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok