Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terungkap Perusahaan Swasta Pengoplos BBM, Kejagung Ungkap Modus Pencampuran Premium dan Pertalite Jadi Pertamax

KETERLALUAN, Tak Cuma Pertalite Kejagung Sebut Ada Perintah untuk Oplos  Pertamax dengan PremiumRepelita Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan perusahaan swasta dalam praktik pengoplosan BBM jenis premium dan pertalite menjadi pertamax. Perusahaan tersebut adalah PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang beroperasi di Cilegon, Banten.

PT Orbit Terminal Merak diketahui dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza. Kejaksaan mengungkap bahwa perusahaan ini seharusnya hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan BBM, tetapi malah melakukan proses blending atau pencampuran BBM yang diimpor oleh PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, proses blending seharusnya hanya dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tindakan pengoplosan ini melanggar aturan karena proses peningkatan nilai oktan BBM seharusnya tidak boleh dilakukan oleh pihak swasta.

"Dari sisi prosesnya, ini masuk ke depo yang seharusnya bukan depo yang melakukan pengolahan," ujar Harli, Jumat.

Selain itu, dalam penyelidikan, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan kecurangan lain dalam proses impor BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga. Pemesanan seharusnya untuk BBM jenis RON 92, tetapi yang diterima justru BBM dengan RON lebih rendah, yaitu RON 88 atau RON 90.

"Fakta hukum menunjukkan bahwa PT PPN melakukan pembayaran terhadap RON 92 berdasarkan price list, sementara minyak yang masuk adalah RON 88 atau RON 90," kata Harli.

Kejaksaan telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam pejabat di Sub Holding Pertamina dan tiga broker dari pihak swasta. Selain dugaan pengoplosan BBM, penyelidikan juga mengungkap adanya kongkalikong antara Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menghindari proses penawaran minyak mentah, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Selain itu, Kejaksaan juga menemukan adanya praktik mark-up kontrak pengiriman minyak yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi. Dugaan ini berkaitan dengan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan swasta dalam pengolahan BBM, yang seharusnya menjadi kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved