
Repelita Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan penjelasan terkait adanya sejumlah kader partai yang tergabung dalam Struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Juru Bicara DPP PSI, Agus Mulyono Herlambang, mengatakan bahwa penunjukkan para sosok yang masuk dalam jajaran tersebut oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berasal dari kalangan profesional, baik yang berasal dari partai maupun non-partai.
“Bang Menteri menunjuk beberapa orang profesional non-partai dan profesional dari partai untuk memperkuat tim OMO. Ini juga sudah terjadi pada masa sebelumnya,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Kamis (6/3).
Agus menegaskan bahwa kader-kader PSI yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2025 memiliki kapasitas dan integritas yang baik.
“Posisi kader-kader PSI dalam SK tersebut berada di posisi dukungan kesekretariatan. Jadi memang tugasnya membantu kerja-kerja menteri di bidang administrasi FOLU,” terang Agus.
Agus juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk menggaji para anggota tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari donasi negara mitra.
“OMO ini sepenuhnya dibiayai donor dan/atau negara mitra, sesuai aturan hukum. Intinya, sama sekali tidak membebani APBN,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran KONTAN, terdapat 12 anggota PSI yang masuk sebagai personil dalam FOLU Net Sink 2030 Kemenhut, di antaranya adalah:
1. Raja Juli Antoni sebagai Penanggung Jawab/Pengarah.
2. Andy Budiman, Wakil Ketua Umum DPP PSI, yang ditunjuk sebagai Dewan Penasihat Ahli.
3. Kokok Dirgantoro, sebagai anggota Bidang Pengelolaan Hutan Lestari.
4. Endika Fitra Wijaya, Staf Kesekretariatan Bidang Pengelolaan Hutan Lestari.
5. Sigit Widodo, Anggota Bidang Peningkatan Cadangan Karbon dan Ketua DPP PSI.
6. Rama Hadi Prasetyo, Staf Kesekretariatan Bidang Peningkatan Cadangan Karbon.
7. Furqan Amini Chaniago, Anggota Bidang Konservasi.
8. Nadya Maharani Irawan, Staf Kesekretariatan Bidang Konservasi.
9. Andi Syaiful Oeding, Anggota Bidang Pengelolaan Ekosistem Gambut.
10. Yus Ariyanto, Anggota Bidang Pengelolaan Ekosistem Gambut.
11. Danik Eka Rahmaningtyas, Anggota Bidang Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas.
12. Suci Mayang Sari, Anggota Bidang Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas.
Adapun besaran gaji yang diberikan kepada personil tersebut, antara lain Penanggung Jawab/Pengarah Rp 50 juta, Wakil Penanggung Jawab/Pengarah Rp 40 juta, Dewan Penasihat Ahli Rp 25 juta, dan Ketua Pelaksana Rp 30 juta. Untuk posisi Ketua Harian I dan II, masing-masing mendapatkan Rp 30 juta, sementara Sekretaris/Koordinator Sekretariat mendapatkan Rp 30 juta, Ketua Bidang Rp 20 juta, Anggota Rp 20 juta, dan Staf Kesekretariatan Bidang Rp 8 juta.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok