Repelita Jakarta - Nama Codeblu kini ramai diperbincangkan seiring dengan dugaan kasus pemerasan yang melibatkan sebuah toko kue bernama CT. Kabarnya, Codeblu diduga meminta uang sebesar Rp350 juta dari toko tersebut untuk jasa konsultasi. Namun, istri Codeblu, Theresia Rosalinda, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa jumlah Rp350 juta itu adalah tarif resmi untuk jasa konsultasi yang mereka tawarkan.
Namun, kasus ini tidak berhenti di situ. Nama Codeblu kini juga menjadi sorotan karena adanya seruan boikot terhadap dirinya dan para konten kreator sejenisnya, khususnya terkait dengan kedai kopi yang melarang mereka untuk masuk. Foto yang memperlihatkan tampang Codeblu dicoret dan diberi imbauan untuk dilarang masuk diunggah oleh akun Instagram @Gastronusa, yang diambil dari tangkapan layar akun @willy_sidewalk.
Dalam unggahan tersebut, Gastronusa memberikan pesan kepada para pengusaha kuliner, “Selamatkan bisnismu!” dan menyebutkan tentang uang Rp350 juta yang diduga diminta oleh Codeblu. "Cari 350 juta itu enggak gampang @willy_sidewalk," tulis akun tersebut.
Di sisi lain, Codeblu juga tersandung masalah utang yang diduga masih belum dilunasi kepada model ternama Aline Adita Midgley. Aline Adita menuduh Codeblu berhutang senilai Rp500 juta yang belum dibayar hingga kini. Hal ini mencuat ke publik setelah Aline menanggapi komentar pengikutnya di akun Instagram terkait masalah tersebut.
“Bayar hutang 500jtnya oi, jangan kritik-kritik masakan orang aja @codebluuuu,” tulis seorang warganet di akun Instagram @aline_adita. Aline Adita kemudian membenarkan permasalahan tersebut dan menyebutkan bahwa Codeblu dan adiknya Isaura telah memblokir dirinya di semua media sosial.
Menurut Aline, Codeblu sempat berbisnis dengan dirinya di bidang kuliner, yakni mendirikan iscaketory yang berlokasi di Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Namun, pada akhirnya, utang sebesar Rp500 juta tersebut belum juga dibayar oleh Codeblu.
Aline juga mengungkapkan bahwa Codeblu telah dinyatakan bersalah dalam perjanjian investasi yang tidak sah dalam putusan yang diambil pada 9 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Codeblu dan Isaura diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp518 juta kepada Aline.
Aline Adita pun menjelaskan bahwa mereka telah melaporkan masalah ini ke jalur pidana setelah pihak Codeblu tidak bertanggung jawab atas putusan pengadilan. “Kasus Perdata, saya sudah menang. Mereka dinyatakan bersalah dan wajib mengembalikan uang saya, namun sampai detik ini tidak ada pertanggungjawaban dan diblokir dari semua akses. Jadi kita akan melanjutkan ke pidana sekarang ini,” ungkap Aline melalui media sosialnya pada 6 April 2024.
Dalam pernyataan yang dikutip dari YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, Codeblu mengaku memang memiliki masalah dengan Aline Adita. Namun, menurutnya, masalah tersebut sudah selesai dari pihaknya. “Iya betul (punya problem dengan Aline). Dari pihak gue udah selesai, dari pihaknya dia belum,” ujar Codeblu. Meski demikian, Aline Adita menganggap bahwa masalah di antara mereka belum selesai, dan Codeblu masih menghindar dari pertanggungjawaban.
Permasalahan bermula dari bisnis kafe yang dijalankan bersama antara Codeblu dan Aline. Meskipun usaha tersebut berjalan lancar pada tahun pertama, usaha itu mulai merugi di tahun berikutnya. Codeblu menyatakan bahwa Aline meminta untuk menarik uang yang sudah diinvestasikan setelah bisnis tersebut merugi, namun Codeblu tidak memberikan dana tersebut karena sudah digunakan untuk kebutuhan operasional.
Pada akhirnya, Aline memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok