Repelita Jakarta - Anggota DPR RI Benny K Harman menyatakan bahwa masih ada tiga pihak yang harus dikejar dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina.
“Ada 3 pihak yang harus dikejar,” kata Benny K Harman melalui akun X pribadinya, Sabtu, (8/3/2025).
Ketiga pihak yang dimaksud oleh Benny adalah pelaku utama yang terlibat dalam kasus ini, serta mereka yang menikmati uang hasil korupsi dan pihak-pihak yang turut menikmati.
“Para pelakunya tanpa pilih kasih harus ditangkap dan dihukum, yang menikmati uang hasil korupsi tersebut, tanpa pilih kasih harus ditangkap, dan pihak-pihak yang turut atau ikut menikmati uang hasil korupsi. Ini juga jangan pilih kasih,” tegas politisi dari Partai Demokrat ini.
Kasus korupsi di PT Pertamina, yang melibatkan Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun per tahun. Dalam lima tahun, kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun atau hampir Rp1.000 triliun.
Ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, di antaranya Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi, dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
Selain itu, turut disebutkan juga sejumlah nama lainnya, seperti owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Nama terakhir yang disebutkan adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok