Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemerintah Dorong Pengesahan RUU PPRT untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

 Sudah Lebih dari 20 Tahun Mangkrak, Kapan RUU PPRT Disahkan?

Repelita Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR.

Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Hubungan Kelembagaan, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan lobi-lobi dengan parlemen agar segera membahas RUU tersebut.

"Kita berupaya advokasi di pemerintahan baru ini agar bisa kita percepat mendorong disahkannya RUU PPRT ini," kata Indra saat diskusi Hari Perempuan Internasional di Kantor PBB perwakilan Indonesia di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Indra menekankan bahwa keberadaan RUU tersebut dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan hak pekerja rumah tangga (PRT) sebagai salah satu kelompok rentan. Keberadaan undang-undang ini juga bisa menjadi jaminan perlindungan bagi PRT. RUU ini diusung sebagai pengakuan terhadap profesi PRT serta pelindungan kedua belah pihak, baik PRT maupun pemberi kerja.

"Tentu kita terus berharap dukungan dari semua pihak untuk juga mendorong, karena kita bicara pekerja rumah tangga, ini memang lebih banyak ranahnya di Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Berbagai lembaga agama dan organisasi masyarakat sipil mendesak pengesahan RUU PPRT.

Diketahui, RUU PPRT itu telah menggantung di DPR selama lebih dari 20 tahun. Bersamaan dengan itu, berbagai kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga terus terjadi.

Catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukan bahwa sepanjang 2019-2023 terdapat 25 kasus PRT. Kemudian, KPAI juga mencatat pada 2020 sekitar 30 persen anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak (TPPA) dipekerjakan sebagai PRT.

Data KPAI juga menunjukkan bahwa pada periode 2023-2024 situasi PRT anak tidak hanya terpapar eksploitasi ekonomi, tetapi juga seksual serta bentuk-bentuk penyiksaan, yang sering kali berakhir tanpa proses hukum karena pencabutan laporan oleh orang tua atau walinya.

Sementara itu, data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) 2018 menunjukkan bahwa hingga 2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved