Repelita Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta penundaan sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan kedua yang digelar Senin.
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran tim Biro Hukum KPK disebabkan oleh masih berlangsungnya persiapan materi sidang.
Sidang ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan tim hukum Hasto, terpisah dari dua permohonan lain terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Sidang digelar di ruang sidang 01 dengan hakim tunggal Afrizal Hadi.
Sidang lain terkait dugaan perintangan penyidikan terhadap Hasto juga digelar di ruang sidang 06 dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Permohonan ini diajukan pada 17 Februari 2025, setelah praperadilan pertama yang diajukan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim karena dianggap kabur. Hakim menyatakan bahwa seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah untuk dua kasus berbeda.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Hasto tetap berlaku, meski tim hukumnya masih bisa mengajukan praperadilan ulang. "Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Djuyamto dalam putusannya.
KPK telah menahan Hasto pada 20 Februari 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam suap Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2020 serta melarikan diri. Ia juga diduga memerintahkan stafnya untuk membuang ponsel saat pemeriksaan pada Juni 2024 dan mengondisikan sejumlah saksi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok