Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Indra Iskandar ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya. Namun, KPK belum mengungkap identitas dari enam tersangka tersebut.
“Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan pada Jumat, (7/3/2025).
Namun, ketujuh tersangka tersebut belum ditahan. KPK menyatakan penahanan akan dilakukan setelah penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPKP.
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP,” ungkap Setyo Budiyanto.
Merespons hal itu, pegiat media sosial, Nicho Silalahi, memberikan komentar pedasnya.
“Tambah lagi daftar babi penghianat bangsa,” kata Nicho Silalahi melalui akun X pribadinya.
Nicho juga mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan hukuman mati dan menyita seluruh aset para koruptor.
“Sudah saatnya berlakukan hukuman mati dan sita seluruh aset para koruptor jahanam,” tandasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok