Repelita Jakarta - Advokat Akhmad Khozinuddin menyatakan ketidakpercayaannya terhadap klaim pemerintah yang menyatakan sertifikat tanah di atas laut Tangerang telah dibatalkan. Ia menuding pemerintah telah berbohong kepada publik dan DPR. “DPR juga dibohongi oleh menteri,” kata Akhmad dalam YouTube Abraham Samad Speak Up, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Akhmad, yang terlibat dalam kasus sertifikat dan pagar laut di Tangerang, menyoroti kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menilai menteri terkait mengambil posisi ganda untuk kepentingan politik dan oligarki. “Saya melihat menteri itu mengambil posisi dua kepentingan. Satu sisi ia ingin mengambil benefit politik dukungan masyarakat dengan seolah-olah menindaklanjuti dengan berbagai tindakan,” jelasnya.
Di sisi lain, Akhmad menilai menteri tersebut berupaya menyelamatkan kepentingan oligarki, khususnya Agung Sedayu Group. “Sisi lain, ia juga sebenarnya berupaya menyelamatkan kepentingan oligarki. Dimana terbacanya penyelamatannya,” terangnya.
Akhmad juga menyoroti pernyataan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilai kontradiktif. “Apa yang sama dari mereka? Dua-duanya kompak mengklasifikasi bahwa tanah yang ada di laut itu adalah tanah musnah. Padahal kalau itu dikatakan tanah musnah, itu membenarkan bahwa dulunya itu tanah daratan. Terkena abrasi kemudian tanah musnah,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika tanah tersebut diakui sebagai tanah musnah, maka pemegang hak, dalam hal ini anak usaha PT Agung Sedayu Group, seharusnya tetap diakui. “Padahal kalau kita setuju nomenklatur tanah musnah. Berarti pemegang hak dalam hal ini anak usaha PT Agung Sedayu Group itu,” tambahnya.
Akhmad juga mengungkapkan upaya pemerintah untuk menyelamatkan sertifikat tersebut. “Saya awali dari sertifikat laut. Pertama ada inkonsistensi, dia berusaha untuk menyelamatkan sertifikat itu agar kelak bisa mengambil hak untuk rekonstruksi atau reklamasi,” ucapnya.
Meski pemerintah mengklaim telah menemukan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut, Akhmad menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak serta merta dicabut. “Setelah dia nyatakan 263 SHGB dan 17 SHM itu secara material dan faktual ada di laut. Itu tak serta merta dicabut. Hanya 50, sisanya mau tetap dipertahankan,” ucapnya.
Ia pun menantang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membuktikan klaimnya dengan menggunting sertifikat tersebut di hadapan publik. “Pak Nusron Wahid, perlihatkan sertifikatnya satu per satu. Atas nama anak usaha Agung Sedayu. PT nya apa, luasnya berapa, gunting. Sampai 263. Ketika itu digunting baru kita bisa percaya,” pungkasnya.
Netizen pun ramai memberikan tanggapan. Salah satu netizen berkomentar, “Ini bukti pemerintah tidak transparan. Menteri harus bertanggung jawab.” Netizen lain menambahkan, “Kalau memang ada sertifikat ilegal, kenapa tidak dibatalkan semua? Ini jelas ada permainan.”
Kritik terhadap langkah pemerintah ini semakin menguat, menuntut transparansi dan kejelasan dalam penanganan kasus sertifikat di atas laut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok