Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Imbau Masyarakat Tetap Gunakan BBM Pertamina di Tengah Skandal Korupsi

 Kejagung Minta Masyarakat Jangan Tinggalkan Pertamina: Kita Harus Cinta Produk Dalam Negeri

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung meminta masyarakat tetap menggunakan bahan bakar minyak produksi Pertamina atau produk dalam negeri lainnya dalam aktivitas sehari-hari dan tidak beralih ke produk lain.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan hal ini di tengah penanganan kasus dugaan korupsi Pertamina yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan Pertamina. Kita harus mencintai produk dalam negeri," kata Febrie di Gedung DPR, Jakarta.

Febrie memastikan produk-produk Pertamina telah memenuhi standar kualitas dan aman digunakan. Kejaksaan Agung juga telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan kualitas bahan bakar yang dipasarkan.

Dari hasil koordinasi tersebut, Pertamina melakukan pengujian guna memastikan produknya sesuai dengan standar yang berlaku.

"Kami sudah meminta Pertamina secara terbuka untuk menguji produknya, dan saya dengar ini sudah dilakukan," ujar Febrie.

"Jadi, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir saat membeli produk di Pertamina."

Febrie menegaskan dukungan terhadap Pertamina sebagai perusahaan kebanggaan nasional, yang keberhasilannya berdampak pada ekonomi negara.

"Pertamina adalah kebanggaan kita semua. Kita harus menjaga agar bisnisnya terus berkembang dengan baik," katanya.

Sebelumnya, masyarakat sempat khawatir membeli BBM jenis Pertamax setelah kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga mencuat.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun, dengan modus pencampuran BBM berkualitas rendah agar bisa dijual dengan harga lebih tinggi.

Dalam penyidikan ditemukan bukti bahwa RON 90 dicampur dengan RON 92 dan dijual sebagai RON 92 atau Pertamax. Praktik ini berlangsung pada periode 2018 hingga 2023.

"Dalam pengadaan produk kilang, tersangka RS membeli dan membayar untuk RON 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah," ungkap Kejaksaan Agung.

"Kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan." (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved