Repelita Jakarta - PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding terkait transaksi tukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang melibatkan sertifikat deposito. CMNP menuntut ganti rugi senilai Rp6,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp103,4 triliun, yang dihitung berdasarkan bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan.
Gugatan ini tercatat dalam surat CMNP bernomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025. CMNP juga melayangkan gugatan terhadap Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst, yang diajukan pada 28 Februari 2025. Gugatan ini berhubungan dengan transaksi tukar-menukar surat berharga yang dilakukan pada tahun 1999.
Menurut informasi yang diterima, Hary Tanoe menawarkan kepada CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga, di mana sertifikat deposito milik Hary Tanoe ditukar dengan medium term note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP. Hary Tanoe memiliki NCD senilai 28 juta dolar AS yang diterbitkan oleh Unibank, sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.
Pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada Hary Tanoe, dan pada 18 Mei 1999, Hary Tanoe mulai menyerahkan NCD miliknya secara bertahap kepada CMNP. Namun, pada 22 Agustus 2002, NCD yang dikeluarkan Unibank tidak dapat dicairkan karena Unibank dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Hary Tanoe sudah mengetahui bahwa penerbitan NCD tersebut dilakukan secara tidak benar.
Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi turut dicantumkan sebagai tergugat dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok