Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hary Tanoe dan MNC Holding Digugat CMNP, Terancam Sita Jaminan Harta Kekayaan?

 Tycoon Hary Tanoe Barred From Traveling Abroad

Repelita Jakarta - PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat untuk memutuskan sita jaminan harta kekayaan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT).

Gugatan ini terkait dengan transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dilakukan antara CMNP dan para tergugat. CMNP menggugat pemilik MNC Holding, yang juga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoe, untuk membayar ganti rugi sebesar 6,3 miliar dolar AS atau setara dengan Rp103,4 triliun. Direktur Independen PT CMNP, Hasyim, menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena transaksi NCD yang merugikan perseroan.

“Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan pada tahun 1999 yang melibatkan tergugat,” ujar Hasyim dalam keterangan pers pada Senin, 3 Maret 2025.

Hasyim menegaskan, jika gugatan ini dikabulkan, maka dampaknya akan sangat positif bagi keuangan PT CMNP sesuai dengan nilai transaksi yang telah dilakukan. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) CMNP pada 30 Desember 2024, salah satu pemegang saham menanyakan kelanjutan deposito yang ditempatkan di Bank Yama yang belum terbayarkan oleh Pemerintah, serta kejelasan mengenai NCD Unibank yang dimiliki perseroan senilai 28 juta dolar AS.

Selain itu, dalam permasalahan ini, MNC Asia Holding dan MNC Land Lido, yang juga merupakan bagian dari kelompok usaha Hary Tanoe, turut digugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum. Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Bogor Raya (FABEM) mendaftarkan perkara ini dengan nomor 136/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst dan menunjuk Abdul Rachman sebagai kuasa hukum.

FABEM juga meminta majelis hakim untuk menerima seluruh gugatan mereka dan memutuskan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam petitumnya, FABEM meminta agar tergugat membongkar kembali sepiteng penampungan limbah cair hotel yang dibangun di kawasan Danau Lido. Sidang perdana mengenai perkara limbah ini dijadwalkan pada 13 Maret 2025 di Pengadilan Jakarta Pusat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved