Repelita, Jakarta - Firdaus Oiwobo kembali membuat kegaduhan di ruang sidang. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Firdaus tampak emosional ketika Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) miliknya diungkit dalam persidangan.
Seperti diketahui, BAS Firdaus telah dibekukan oleh Mahkamah Agung buntut aksinya naik meja saat menjadi kuasa hukum Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris.
Insiden terbaru terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan terkait kasus Proyek Strategis Nasional PIK 2.
Dalam sidang tersebut, pengacara pihak penggugat, Juju Purwantoro, mempertanyakan kehadiran Firdaus yang dianggap tidak lagi memiliki legalitas sebagai advokat.
"Anda bukan lawyer lagi!" teriak pengacara penggugat.
Firdaus tak terima dengan pernyataan tersebut dan langsung berteriak di ruang sidang.
"Itu diskriminasi yang mulia!" ujar Firdaus dengan nada tinggi.
"Kamu tidak punya hak untuk bicara," balas Juju Purwantoro.
Adu mulut pun tak terhindarkan. Pihak penggugat meminta agar Firdaus dikeluarkan dari ruang sidang.
"Suruh pergi, Pak Polisi, usir dia mengganggu ketertiban," ujar salah satu pengacara penggugat.
Situasi semakin memanas ketika beberapa ibu-ibu yang hadir dalam sidang turut meminta polisi segera mengusir Firdaus.
"Ini membuat gaduh," teriak salah seorang ibu.
Akhirnya, pihak keamanan dan polisi menarik paksa Firdaus keluar dari ruang sidang. Hakim ketua pun memutuskan untuk menunda sidang.
"Sidang ditunda, hari Senin tanggal 17 Maret," ujar hakim ketua.
Sejumlah ibu-ibu yang kecewa dengan sikap Firdaus pun melontarkan komentar kesal.
"Stres dia," ucap salah seorang ibu.
"Harusnya sidang, jadinya diundur lagi," sahut ibu lainnya.
Firdaus akhirnya angkat bicara soal insiden ini. Ia mengaku menyesal atas tindakannya di ruang sidang sebelumnya, termasuk saat ia naik meja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Lawyer manusia, ada khilaf dan dosanya," ujarnya saat ditemui di Serpong, Tangerang Selatan.
Ia pun mengaku telah melayangkan surat permohonan maaf kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berharap agar kesalahannya bisa dievaluasi.
"Surat permohonan maaf sudah jalan, mudah-mudahan dua atau tiga hari sampai ke Mahkamah Agung," jelasnya.
Saat ini, Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak dapat beracara di pengadilan.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok