Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR Targetkan Sahkan RUU TNI 20 Maret 2025, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kembalinya Dwifungsi Militer

 Para perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan penolakan pembahasan tertutup RUU TNI oleh panitia kerja (panja) di Jakarta, Sabtu (15/3/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Repelita Jakarta - DPR menargetkan RUU TNI akan disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, meski mendapat penolakan dari masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah tokoh dan aktivis menggagas petisi daring untuk menolak kembalinya dwifungsi militer melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Petisi yang diunggah melalui situs change.org dengan judul "Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI" telah ditandatangani oleh 13.243 orang hingga Selasa (18/3/2025) pukul 09.30 WIB.

Sejumlah tokoh dan aktivis yang mendukung petisi ini antara lain Nursyahbani Katjasungkana, Usman Hamid, Pdt. Ronald Richard Tapilatu, Rafendi Djamin, Al A'raf, Pdt. Penrad Siagian, dan KH Rakhmad Zailani Kiki.

Petisi tersebut menjelaskan bahwa RUU TNI berpeluang mengembalikan dwifungsi TNI. Penempatan personel militer aktif pada jabatan-jabatan sipil dinilai sebagai pintu masuk untuk mengembalikan dwifungsi TNI.

Banyaknya jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel TNI aktif atau yang tidak mengundurkan diri dianggap tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI. Pengisian jabatan di kementerian dan lembaga juga berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda.

Bagian lain dalam agenda RUU TNI yang disorot adalah penempatan personel TNI aktif di Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). TNI dianggap sebagai alat pertahanan negara untuk memerangi musuh dari negara lain, sementara Kejaksaan Agung merupakan lembaga penegak hukum nasional.

Penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung dianggap tidak tepat. Demikian juga dengan penempatan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai sebagai kekeliruan dan cerminan dwifungsi TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkhawatirkan bahwa rancangan UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara. Koalisi berpendapat bahwa seharusnya DPR dan pemerintah lebih mendorong agenda reformasi peradilan militer.

Koalisi menilai bahwa revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer lebih penting untuk dibahas ketimbang RUU TNI.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved