Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 10 kontainer berisi dokumen hasil penggeledahan kantor Fuel Terminal Tanjung Gerem, Grogol, Cilegon, Banten, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
"Hasil geledah Tanjung Gerem yaitu dokumen sebanyak 10 kontainer dokumen dan 3 dus," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan.
Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan diteliti lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Tersangka lainnya adalah Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, dan Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Selain itu, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading PT Pertamina Patra Niaga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung juga melakukan pendalaman dengan menggeledah PT Orbit Terminal Merak (OTM) di kawasan Cilegon, Banten, serta rumah saudagar minyak Riza Chalid di Jalan Panglima Polim 2, Jakarta Selatan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok