Repelita Kupang - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam dua kasus sekaligus, yaitu perbuatan asusila dan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa AKBP Fajar saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
"Saat penangkapan, Divisi Propam Mabes Polri didampingi oleh Paminal Polda NTT," kata Henry kepada wartawan di Kupang, Senin.
Henry menjelaskan bahwa Fajar ditangkap di Kupang pada 20 Februari lalu, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ia enggan mengungkapkan detail kasus yang menjerat perwira menengah tersebut.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri. Jika seorang perwira menengah yang menjabat posisi strategis terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaannya akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya," kata Henry. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok