
Repelita Jakarta - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya 10 orang yang memperoleh keuntungan dalam perkara impor gula. Namun, nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tidak termasuk dalam daftar tersebut.
JPU menjelaskan bahwa meskipun tidak tercatat sebagai penerima keuntungan langsung, Tom Lembong tetap didakwa karena diduga menerbitkan 21 izin impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Berikut 10 orang yang disebut ketiban untung dari perkara ini:
1. Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05, diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27, diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.
3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95, diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81, diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.
5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93, diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89, diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
7. Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16, diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80, diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.
9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27, diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22, diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
JPU menambahkan bahwa Tom Lembong tetap didakwa karena telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah tanpa pembahasan dalam Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 pengakuan/persetujuan impor gula kristal mentah dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ungkap JPU.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok