Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Vonis Bebas karena Suap Terbongkar, Ronald Tannur Kini Dihukum 5 Tahun Penjara

 Ronald Tannur (Mulia/detikcom)

Repelita Jakarta - Gregorius Ronald Tannur mengaku tidak pernah melakukan tindakan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti. Namun, ia menyatakan merasa bersalah karena telah merugikan banyak orang.

Ronald dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kuasa hukum Erintuah menanyakan tanggapannya terhadap putusan bebas dalam kasus yang menjeratnya.

"Sewaktu Saudara diputus bebas, bagaimana tanggapan Saudara? Apakah memang seharusnya bebas atau harusnya dihukum?" tanya kuasa hukum Erintuah, Selasa.

Jaksa yang hadir dalam sidang tersebut keberatan dengan pertanyaan tersebut karena menilai hal itu menyangkut pendapat pribadi Ronald.

Kuasa hukum Erintuah kemudian menanyakan apakah Ronald merasa bersalah atas kematian Dini. Ronald menegaskan tidak pernah melakukan apa pun terhadap korban.

"Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada Saudari Dini. Saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan banyak orang," jawab Ronald.

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 21, yang menyebutkan bahwa Ronald mengaku tidak pernah melindas Dini. Menurutnya, ada mobil lain yang juga melindas korban.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti, yang membuat Ronald Tannur dijerat hukum. Ibunya, Meirizka Widjaja, disebut berusaha agar anaknya terbebas dari hukuman. Meirizka meminta pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut dengan menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Zarof diduga membantu mencari hakim PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas untuk Ronald.

Suap pun diberikan, dan akhirnya Ronald Tannur divonis bebas. Namun, belakangan terbongkar bahwa putusan bebas itu dihasilkan dari suap. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Ronald Tannur.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved