Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hasto ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan selama 20 hari, dimulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Penahanan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, yang terbit pada 23 Desember 2024. Hasto diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, termasuk Anggota KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
Hasto menyampaikan bahwa ia menerima konsekuensi atas penahanannya. Ia juga berharap agar KPK dapat menegakkan hukum tanpa terkecuali, termasuk memeriksa keluarga Presiden Jokowi. “Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, terima kasih, merdeka,” ujar Hasto.
Kader PDIP, Ferdinand Hutahaean, memberikan tanggapan melalui akun X pribadinya, menyebut bahwa ia tidak dapat memprediksi langkah selanjutnya dari PDIP, terutama terkait sikap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ferdinand juga mengungkit soal dokumen yang diduga disimpan oleh Hasto di Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie, yang kabarnya disimpan di Rusia. “Apakah Peluru data dan dokumen yang disimpan Hasto di Bu Connie akan dikeluarkan? Akankah ramai pasca penahanan ini ataukah akan biasa saja? Entahlah,” kata Ferdinand.
Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa PDIP tidak akan mencari pengganti Hasto sebagai Sekjen meskipun tengah ditahan. “Tidak ada Plt atau Plh, Mas Hasto tidak dinonaktifkan,” jelas Komarudin. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok