
Repelita Jakarta - Penasehat Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diduga melakukan pelanggaran hukum ketika mentersangkakan kliennya.
Todung menyampaikan hal tersebut berdasarkan fakta persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025), yang menghadirkan dua saksi yakni Agustiani Tio Fridelina dan Kusnadi.
Dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi, terdapat tekanan agar mereka menyebut nama Hasto Kristiyanto. Saksi Agustiani Tio bahkan mengungkapkan bahwa ia sempat diiming-imingi sejumlah uang sebelum pemeriksaan agar nama Hasto disebut terlibat dalam perkara ini.
"Fakta persidangan hari ini semakin terang benderang terungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menersangkakan Hasto Kristiyanto," kata Todung Mulya Lubis dalam keterangan resminya yang diterima.
Pihak Todung juga berpendapat KPK melakukan tindakan "daur ulang" bukti lama yang sudah tidak relevan, hingga membangun cerita berdasarkan imajinasi, bukan bukti, serta melakukan tekanan terhadap saksi untuk menyebut nama Hasto Kristiyanto.
Todung menyebutkan bahwa praktik seperti ini merusak tatanan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa dukungan untuk upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dirusak oleh praktik-praktik terlarang dan tidak beretika dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, Todung mencontohkan sejumlah tuduhan yang dibuat oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan. KPK mengklaim bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk mengawal surat DPP PDIP berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang dianggap oleh Todung bukan perbuatan melawan hukum.
"Posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP justru untuk memastikan surat DPP PDIP yang dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Todung.
Menurut Todung, KPK mencoba memframing bahwa perintah tersebut merupakan bagian dari rangkaian suap untuk meloloskan Harun Masiku. Padahal, menurut Todung, kliennya sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh Putusan Mahkamah Agung.
KPK juga menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto menyanggupi untuk menalangi dana operasional ke KPU, yang dipersilakan oleh Hasto. Tuduhan-tuduhan tersebut, kata Todung, berdasarkan imajinasi dan tidak berdasarkan bukti yang sah.
"KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini," tandas Todung. "Bukti yang digunakan pun adalah bukti-bukti lama dari Januari 2020."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

