Repelita Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terkait percakapan yang menyebut kata ‘tenggelamkan’.
Hal itu terjadi saat Kusnadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Jumat (7/2/2025).
Anggota tim Biro Hukum KPK bertanya tentang pemeriksaan Kusnadi oleh penyidik KPK pada Juni 2024, terkait obrolan di aplikasi WhatsApp. Mereka menanyakan apakah Kusnadi ingat isi percakapan yang menunjukkan kata “menenggelamkan HP”. Kusnadi mengaku lupa dan menjelaskan bahwa yang dimaksudkan bukanlah “menenggelamkan HP”, melainkan “melarung” yang merujuk pada kegiatan membuang pakaian sebagai ritual.
“Yang dilarung apa?” tanya anggota tim Biro Hukum KPK. “Pakaian pak,” jawab Kusnadi. Kusnadi juga menyatakan bahwa perintah untuk melarung pakaian itu berasal dari grup WhatsApp yang beranggotakan staf kesekretariatan PDIP. Ketika ditanya siapa yang memberikan perintah tersebut, Kusnadi menyebutkan nama-nama anggota grup, seperti Adi, namun tidak merinci lebih lanjut.
Saat ditanya lagi mengenai kata “tenggelamkan” yang muncul dalam percakapan, Kusnadi menegaskan bahwa yang dimaksud adalah “tenggelamkan pakaian”, bukan benda lain.
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku. Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait penyidikan Harun Masiku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok