Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

SHGB di Laut Makassar Terdeteksi di 46 Titik, DPR Desak Pencabutan Jika Terbukti Melanggar

 

Repelita Jakarta - Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas laut Makassar terdeteksi di 46 titik koordinat dengan luas mencapai 23 hektare. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa berbagai modus baru dalam masalah pertanahan semakin berkembang, dengan pensertifikatan tanah di atas laut menjadi salah satu fenomena yang marak terjadi.

Doli menuturkan bahwa persoalan pertanahan, yang selama ini lebih banyak berfokus pada sengketa di daratan, kini telah bergeser dengan banyaknya klaim tanah di atas laut. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan, karena berdampak pada masyarakat dan menimbulkan berbagai masalah hukum.

Pemerintah pusat, menurut Doli, harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cepat. Komisi II DPR RI telah meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melanjutkan audit investigatif terkait penerbitan sertifikat di atas laut. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap persoalan mendasar dan rinci terkait praktik tersebut.

“Alhamdulillah, Menteri ATR/BPN juga sudah dengan cepat dan sigap melakukan langkah-langkah termasuk mengevaluasi SHGB dan SHM yang ada di laut itu untuk dievaluasi,” ungkap Doli. Ia menambahkan, jika ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, maka sertifikat tersebut akan dicabut.

Doli juga mengungkapkan bahwa sejak isu ini merebak, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan sekitar 50 sertifikat tanah di atas laut. Selain itu, enam pejabat ATR/BPN juga telah diberi sanksi. Keterlibatan enam pejabat tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Ini harus diberikan sanksi tegas, tidak hanya pemberhentian. Kenapa mereka berani terbitkan? Mungkin ada yang mendukung mereka, dan ini yang kami minta agar dilakukan audit investigatif,” tegas Doli.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan instansi lainnya untuk memastikan bahwa penerbitan sertifikat di atas laut dan di kawasan lindung tidak semakin mudah dilakukan ke depannya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved