Repelita, Makassar - Temuan kaveling laut di Makassar menarik perhatian publik, termasuk eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu. Didu membagikan penelusuran titik dugaan lahan laut yang telah disertifikatkan melalui akun media sosialnya di X pada Sabtu (8/2/2025).
“Sedang menelusuri dimana titik kasus SHGB Laut di Makassar,” ungkap Didu melalui unggahan tersebut.
Didu juga mengunggah foto dirinya di kawasan pesisir Makassar, mengenakan baju hitam dan celana jeans biru, berpose dengan tangan memegang pinggang. Di belakangnya terlihat perairan Pantai Losari, dengan bangunan tinggi yang berdiri di area reklamasi.
Menurut Didu, para pejabat terkait berusaha menutupi siapa pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 27 hektare tersebut. Ia menduga ada pihak kuat yang mendalangi penerbitan sertifikat ini.
“Pejabat terkait menutup rapat-rapat siapa pemilik SHGB seluas 27 Ha dan dimana titik lokasi tanah tersebut - artinya ada orang kuat dibalik SHGB tersebut,” tegas Didu.
Said Didu juga menyentil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menurutnya harus bertanggung jawab atas persoalan ini. Ia meminta agar pihak berwenang segera mengungkap pemilik SHGB tersebut.
Sebelumnya, BPN Makassar mengonfirmasi adanya SHGB di laut Makassar, namun enggan mengungkap identitas pemiliknya. Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, pun mendesak BPN untuk mengungkapkan nama-nama pemilik SHGB tersebut ke publik.
“Pokoknya ungkap semua nama-namanya. Minta BPN ungkap semuanya,” kata Danny.
Danny menegaskan bahwa laut seharusnya tidak dapat disertifikatkan sesuai dengan aturan yang ada, meskipun ia tidak merinci peraturan tersebut.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Fadjry Djufry mengungkapkan bahwa ia belum menerima laporan detail terkait hal ini, namun ia menyebutkan bahwa kasus ini mirip dengan masalah pagar laut yang terjadi di Tangerang.
“Iya. Saya belum detil. Tapi hampir sama dengan pagar yang di Tangerang itu,” kata Fadjry.
Fadjry menegaskan bahwa laut tidak boleh dipagari karena akan mengganggu jalur nelayan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok