Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Penghuni Diminta Kosongkan Tanah Setelah Putusan Pengadilan

 Kuasa Hukum pemilik lahan, Amiryun Aziz, menjelaskan duduk perkara sengketa lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi [Suara.com/Mae Harsa].

Repelita, Bekasi - Kasus sengketa lahan kini tengah dialami oleh sejumlah penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pengadilan Negeri Cikarang kelas II mengeksekusi pengosongan lahan 27 bidang tanah seluas 3.100 meter berupa rumah dan ruko mulai Kamis (30/1/2025). Pengosongan lahan tetap dilakukan meskipun sejumlah penghuni cluster telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Dalam putusan itu, pihak pemenang atau pemilik tanah tersebut tertulis atas nama Mimi Jamilah.

Kuasa Hukum pemilik lahan, Amiryun Aziz, mengungkapkan bahwa polemik sengketa lahan mulai terjadi pada 1996. “Sengketanya sebetulnya dari tahun 1996. Waktu itu yang berperkara di antaranya Bambang Haryanto, Kayat, Djudju Doli dan pak Tunggul,” kata Aziz saat ditemui wartawan, Selasa (4/2/2025).

Sebelum terjadi sengketa lahan, pada tahun 1976, tanah pertama kali dimiliki atas nama Djudju Saribanon Dolly dengan nomor SHM 325. Luas tanahnya saat itu 3,6 hektar. Kemudian, pada 25 Juli 1976, Djudju menjual tanah tersebut ke Abdul Hamid yang merupakan orang tua dari Mimi Jamilah. Saat itu, Abdul Hamid baru memberikan uang muka namun Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat telah diberikan oleh Djudju sebagai bukti kwitansi pembelian tanah.

Seiring berjalannya waktu, Abdul Hamid menjual tanah tersebut kepada Kayat melalui perantara Bambang Haryanto. Pembelian tersebut bermasalah, sebab Kayat baru membayar uang muka senilai Rp1,2 juta dan kemudian membalik nama SHM. Kayat kemudian memecah sertifikat tersebut dan menjualnya ke Tunggul Paraloan Siagian dan pihak developer Cluster Setia Mekar Residence 2 atas nama Abdul Bari.

Secara hukum, Aziz menegaskan bahwa pemilik sah atas tanah yang kini tengah berstatus sengketa adalah kliennya, yakni Mimi Jamilah. Hal itu dibuktikan dari menangnya gugatan Mimi Jamilah atas tanah tersebut hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Kita ini menjalankan eksekusi ini atas perintah putusan yang punya kekuatan hukum tetap. Putusan itu merupakan putusan yang final dan akhir yang mengikat bagi siapapun yang ada di lapangan yang menduduki tanah tersebut,” tegasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved